Nantinya tidak semua pengemudi sepeda motor mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) C. Polri mengeluarkan aturan baru untuk ...
Sepeda Motor 250 CC sudah banyak kita jumpai di jalanan. Berarti semakin banyak orang yang lebih nyaman atau merasa lebih pede mengendarai motor ber-CC besar. Mengingat di Indonesia sebelumnya belum pernah banyak ditemui motor 250 CC. Dulu, Sepeda motor 200cc saja sudah yang paling besar untuk ukuran penggunaan sehari-hari.
Dengan dinamika pasar sepeda motor 250cc, kepolisian RI akan menerbitkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) khusus motor 250cc ke atas. Nantinya, akan ada SIM C, C1, dan C2.
Ada aturan baru yang dikeluarkan Korlantas Polri bagi pengguna kendaraan roda dua alias motor. Mulai Mei 2016, SIM C yang Anda miliki tidak berlaku untuk semua jenis motor.
Jadi, SIM C itu ada penggolongan-penggolongan lagi. Semua bergantung pada CC motor Anda.
"Jadi untuk SIM C tidak bisa digunakan untuk semua motor mulai Mei 2016," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Risyapudin Nursin kepada detikcom, Minggu (9/1).
Adapun, pengelompokan SIM C kini dibagi 3 golongan yakni SIM C (polos), SIM C1 dan SIM C2. 3 Golongan SIM C itu diklasifikasikan berdasarkan kapasitas mesin motor (CC).
"Nantinya SIM C akan terdiri dari tiga jenis, yakni C, C1, dan C2. Rencana tersebut akan direalisasikan pada triwulan pertama 2016. Paling telat April 2016," lanjutnya.
Tiga golongan SIM C tersebut adalah sebagai berikut:
SIM C: untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250 CC
SIM C1: untuk sepeda motor berkapasitas 250-500 CC
SIM C2: untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500 CC ke atas.
"Penggantian SIM C dengan golongan baru akan dimulai serentak Februari - April 2016," imbuhnya.
Tanggapan Pengguna Motor 250 CC
Sejumlah pengguna motor yang bermesin 250 cc mengaku memahami rencana Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan penggolongan SIM C berdasar kapasitas mesin dengan alasan ketertiban dan keamanan. Namun, selain kepastian rata-rata diantara mereka meminta dasar penggolongan untuk SIM dikaji lagi.
"Kalau alasannya sih memang bagus, dan saya pribadi setuju karena bagaimana pun untuk mengendarai motor dengan mesin berkapasitas besar perlu keterampilan khusus. Tapi, untuk motor 250 cc, sebenarnya motor untuk harian. Oleh karena itu, untuk penggolongan, kami minta sebaiknya ditinjau ulang," papar Yuda Hidayat, Ketua Honda CBR Owner Club ( CROW) Tangerang saat dihubungi detikOto, Senin (11/1/2015).
Pernyataan serupa diungkapkan Apriadi, anggota CROW dan Fendy pemilik Kawasaki Ninja 250. Seperti halnya Yuda, mereka juga menyebut untuk motor 250 cc sebaiknya masih menggunakan SIM C. Soalnya, selain banyak digunakan sebagai kendaraan harian, secara teknis motor ini umumnya masih menggunakan satu silinder.
"Barangkali untuk penggolongan SIM C1 acuannya 300 cc hingga 500 cc, dan SIM C2 untuk motor 500 cc ke atas. Ini bukan semata-mata biaya pembuatan, toh biayanya tidak terpaut jauh. Tetapi untuk kejelasan saja, mana yang termasuk motor harian dan mana yang untuk motor besar," papar Apriadi.
Sementara menyinggung tujuan untuk ketertiban dan mencegah kecelakaan, ketiganya mengaku sepakat. Namun, hal itu bukan berarti pengguna motor berkapasitas besar tidak tertib dan memiliki potensi kecelakaan yang besar.
"Kalau untuk ketertiban dan potensi kecelakaan, tentunya berpulang ke masing-masing pengendara. Pengguna motor bermesin kecil pun bisa tidak tertib atau celaka jika dari diri masing-masing tidak memiliki kesadaran untuk mematuhi aturan atau pengetahuan dan keterampilan yang memadai," papar Yuda.
Memang, lanjutnya, untuk mengendarai motor dengan mesin berkapasitas besar diperlukan keterampilan khusus serta pengetahuan tersendiri. Minimal, kata Yuda, dibutuhkan pemahaman terhadap fitur-fitur yang ada.
"Maklum, sebagai motor dengan mesin besar tentu fiturnya juga berbeda. Secara teknis pengendaliannya juga butuh keterampillan khusus karena output mesin juga berbeda. Karenanya, saat ingin mendapatkan SIM ujiannya juga berbeda," kata Yuda yang diamini Apriadi dan Fendy.
Sebelumnya, Korlantas Polri telah menerbitkan surat No.:ST/2652/XII/2015 sebagai pengganti No.: ST/271/II/2015 sebagai dasar peraturan perpanjangan dan penggolongan SIM C. Berdasar surat ini SIM C untuk motor bermesin kurang dari 250 cc, SIM C1 untuk 250-500 cc dan SIM C2 untuk 500 cc atau lebih.
Penggantian SIM C golongan baru ini akan dimulai secara serentak pada Februari dan April 2016. Adapun penggunaan SIM C, C1 dan C2 mulai berlaku mulai 1 Mei mendatang. (defi/detik)